Regulasi mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi sudah berlaku pada 1 April 2022 yang lalu. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Broker atau pialang asuransi dan reasuransi pajak yang dikenakan adalah 20% x tarif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 2,2% dikali komisi atau fee.
“Sebagai perusahaan pialang asuransi, tentunya kami menyambut baik dengan diberlakukannya PMK 67 ini, dimana salah satu pokok aturannya adalah besaran PPN untuk Jasa Pialang Asuransi adalah sebesar 20% dari PPN normal atau 2,2%” kata Sekretaris Jenderal Apparindo Nefertiti Marzuki saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/7).
Di sisi lain, yang akan berdampak sebetulnya kepada pialang reasuransi, karena selama ini di kenakan PPN tanggungan di angka 10% dengan adanya 2,2% berarti ada penurunan dari sisi PPN.
“Awalnya ada pajak masukan dan pengeluaran, pengeluarannya 10%. Dengan disepakati 2,2% berarti sudah tidak ada pajak masukan dan pengeluaran. Karena sudah menjadi final 2,2% yang dikenakan pajak yaitu jasa kepialangannya atau brokernya,” terang Nefertiti.
Yulius Bhayangkara, Wakil Ketua Umum I Apparindo menambahkan, untuk industri yang omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar tentu ada penurunan pajak karena tadinya 10% menjadi 2,2%.
Tapi untuk industri yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tentu akan menambah cost-nya sebesar 2,2% yang tadinya tidak terkena wajib pajak karena masuknya ke UMKM yang tadinya 0 menjadi 2,2%. Lantaran semua diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Pemungutnya bukan kita, pemungutnya reasuransi dan asuransi. Nah ini menjadi isu di administrasi dan compliant. Supaya reasuransi dan asuransi punya template yang sama dengan broker. Jadi kita mau seragamkan tentu dengan berdiskusi dengan AAJI, AAUI, dan AASI,” tandas Yulius.
Sumber gambar: FlazzTax