Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan baru untuk industri teknologi finansial pendanaan bersama alias fintech peer-to-peer (P2P) lending lewat POJK No. 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini merupakan pengganti sekaligus pelengkap aturan terdahulu yaitu POJK No. 77/2016.
Beberapa poin aturan main baru dalam POJK anyar, antara lain
- Nilai maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana sebesar Rp2 miliar
- Pendanaan yang dapat diberikan dari setiap pemberi dana dan afiliasinya maksimum 25 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan
- Penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar
- Penagihan kepada peminjam yang menunggak harus dimulai dengan memberikan surat peringatan dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.
- OJK memperbolehkan proses penagihan lewat pihak ke-3, tetapi tanggung jawab sepenuhnya tetap berada di tangan penyedia layanan
Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan N Tambunan menjelaskan aturan main baru telah sesuai dengan ekspektasi para pemain P2P lending, di mana dalam dua tahun belakangan telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK.
“Penambahan modal disetor akan berpengaruh bagus buat industri, supaya setiap pemain punya kekuatan permodalan. Pembatasan super lender juga sesuai harapan, karena mengembalikan konsep P2P lending seperti awal, yaitu platform marketplace pendanaan yang menjaring banyak lender ritel,” ujarnya Minggu (17/7/2022).