Anda tentu masih ingat dengan Surat Edaran OJK No 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Dalam Surat Edaran (SE) tersebut disebutkan beberapa jenis saluran pemasaran, yaitu direct marketing, agen asuransi, bancassurance, Badan Usaha Selain Bank (BUSB), dan Tenaga Pemasara Asuransi Mikro, khususnya untuk produk asuransi micro.
Berdasarkan SE OJK ini, seluruh kegiatan dan/atau kerja sama pemasaran produk asuransi harus dilaporkan ke OJK dan perusahaan harus memperoleh surat persetujuan OJK sebelum memasarkan produk melalui bancassurance, tenaga pemasar, dan BUSB yang menggunakan sistem elektronik. Ketentuan ini wajib dijalankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak SEOJK ini berlaku, yaitu pada tanggal 2 Oktober 2021.
Ketentuan Isi Perjanjian Kerasama
Sebelum melaporkan ke OJK, tentu perusahaan asuransi harus memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan saluran pemasaran produk asuransi tersebut. Adapun sesuai dengan SE OJK tersebut, PKS dengan Saluran Pemasaran harus memuat setidaknya:
- identitas para pihak;
- hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak;
- jangka waktu perjanjian;
- syarat dan tata cara perubahan perjanjian;
- keputusan underwriting dan klaim menjadi wewenang Perusahaan Asuransi (PA);
- nama dan spesifikasi Produk Asuransi;
- prosedur penutupan asuransi dan pembayaran Premi;
- prosedur penyelesaian dan pembayaran klaim;
- prosedur pemberitahuan perubahan media pemasaran dan/ Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) asuransi;
- besaran komisi;
- kewenangan dan tanggung jawab para pihak untuk memenuhi kebutuhan tertanggung;
- kewenangan dan tanggung jawab tiap pihak dalam mendukung APU-PPT;
- kewajiban para pihak menjaga kerahasiaan data;
- tanggung jawab para pihak dalam penanganan pengaduan tertanggung;
- kode etik Agen Asuransi (agen harus bersertifikat);
- kondisi berakhirnya PKS;
- kewenangan PA menyampaikan indikasi pelanggaran kode etik dan hukum;
- penyelesaian hak dan kewajiban tiap pihak jika PKS berakhir; dan
- mekanisme penyelesaian sengketa.
Harus diingat bahwa Pemasaran melalui BUSB hanya dapat dilakukan dalam bentuk referensi, yaitu BUSB sebagai wakil PA yang:
- hanya menyampaikan/menyediakan marketing kit
- dan/atau RIPLAY yang ditetapkan/disetujui PA
- tidak memberikan penjelasan syarat dan ketentuan;
- tidak membantu proses akseptasi asuransi;
- tidak membantu proses klaim.
Pemasaran Melalui Media Elektronik
PA , agen, bank, BUSB dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada PKS, a.l. melalui website, aplikasi, media sosial, surat elektronik, dan/atau SMS.
Pemasaran produk melalui website atau aplikasi online harus:
- memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik
- memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur atas proses manajemen risiko teknologi informasi
- memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan OJK dan Lembaga yang berwenang mengenai sistem elektronik.
Kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko TI minimal:
- tata kelola, prosedur kerja, dan mekanisme
- audit secara berkala
- sistem pengamanan data konsumen
- sistem pengamanan terhadap komponen sistem elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian
- evaluasi dan pengkinian kebijakan berkala
- prosedur identifikasi, pengukuran, pengendalian dan pemantauan risiko
Dokumen Pelaporan
Dokumen pelaporan kerja sama dengan BUSB untuk pemasaran menggunakan sistem elektronik meliputi:
- Formulir permohonan persetujuan kerja sama BUSB
- Konsep perjanjian kerja sama yang diparaf para pihak
- Salinan surat persetujuan dan/atau pencatatan produk
- Media pemasaran yang disetujui PA
- RIPLAY
- Dokumen terkait penilaian reputasi, kecakapan, & pengetahuan BUSB
Wajib Lapor Sebelum 2 Oktober 2021
Agregator, E-commerce, dan perusahaan InsurTech yang menjadi bagian dari BUSB harus memastikan bahwa Anda sudah memiliki PKS dengan perusahaan Asuransi sesuai dengan ketentuan di atas. Jika tidak, maka jangan salahkan OJK apabila Perusahaan Asuransi diminta oleh OJK untuk mencabut produk asuransi yang selama ini Anda pasarkan. Ingat, 2 Oktober 2021 adalah batas waktu pelaporan tersebut. (ABP)
Download SE OJK No 19/SEOJK.05/2020 di sini
Gambar Ilustrasi: Unir.net